KAPUAS, pojokindonesia.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas melakukan peninjauan dan pengukuran lapangan di kawasan pemukiman Jalan Maluku, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini berkaitan dengan rencana perluasan kawasan Gelanggang Olahraga Panunjung Tarung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas lahan dan memverifikasi bahwa Sertifikat Hak Milik milik warga tidak berlapis atau tumpang tindih. Peninjauan ini dilakukan setelah adanya persetujuan warga, mengingat lokasi tersebut akan dikembangkan sebagai area perluasan Car Free Day (CFD), kawasan olahraga outdoor, serta taman terbuka hijau ramah anak.

Peninjauan dan pengukuran ini menjadi tahap awal proses ganti rugi lahan bagi warga yang berdomisili di sekitar area tersebut.
Kepala Bidang Aset BKAD Kapuas, Eko Tejono, melalui Kasubbid Aset II, Haris, mengatakan bahwa pengukuran lapangan bersama ATR/BPN Kapuas bertujuan memastikan kepemilikan lahan tidak tumpang tindih sehingga pendataan ganti rugi dapat berjalan sesuai harapan pemerintah daerah.

“Jika terdapat tumpang tindih kepemilikan, pemerintah dapat mengambil sikap dan kemungkinan menunda rencana perluasan kawasan tersebut,” ujar Haris.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah kooperatif saat proses pendataan.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga. Mereka mendukung dan kooperatif dalam memberikan informasi yang kami perlukan,” tutup Haris. uhkps












