Kapuas, pojokindonesia.com – Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (6/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kapuas.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta Camat Selat.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Mada Roostanto menyampaikan sejumlah poin strategis. Di antaranya permohonan dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas berupa penyediaan gedung operasional BNN Kabupaten Kapuas, serta percepatan pembentukan dan penetapan susunan kepengurusan BNN tingkat kabupaten.
Menurutnya, keberadaan gedung kantor dan struktur organisasi yang definitif sangat penting guna mengoptimalkan pelayanan serta pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas berupa penyediaan gedung kantor BNN Kabupaten, sekaligus fasilitasi pembentukan susunan kepengurusan. Hal ini menjadi dasar penting agar program P4GN dapat berjalan lebih maksimal dan terkoordinasi,” ujar Mada Roostanto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyambut baik audiensi yang dilakukan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas siap bersinergi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Terkait permohonan gedung dan susunan kepengurusan, akan kami tindak lanjuti bersama perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wiyatno.
Ia berharap kerja sama yang semakin erat antara Pemkab Kapuas dan BNN dapat memperkuat langkah-langkah strategis dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (uhkps)












