KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial LN (30) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah milik Abu Bakar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat terduga pelaku melempar sebuah tas selempang berwarna hitam ke samping rumah. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 60 Pro warna silver, satu tas selempang merek Mossdoom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak,” ujar AKP Budi Utomo.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan Ketua RT setempat, M. Arsyad.
Setelah memastikan tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas membawa LN beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. uhkps












