Berita

Sidang Lanjutan Praperadilan PN Kapuas: Dalami Kronologi & Dasar Penetapan Tersangka Lewat Saksi Fakta dan Ahli

×

Sidang Lanjutan Praperadilan PN Kapuas: Dalami Kronologi & Dasar Penetapan Tersangka Lewat Saksi Fakta dan Ahli

Share this article
Sidang Lanjutan Praperadilan PN Kapuas: Dalami Kronologi & Dasar Penetapan Tersangka Lewat Saksi Fakta dan Ahli

Kapuas, pojokindonesia.com – Sidang lanjutan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Klk berlangsung tertib di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Kapuas pada Rabu (22/7/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, yang dipimpin langsung oleh Hakim Nina Amelia Novita Sari, S.H.

Kehadiran kedua saksi ini telah disepakati pada sidang perdana yang digelar Senin lalu. Turut hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Pemohon M. Junaidi L. Gaol, S.H., M.H. didampingi Sukarlan Fahri Dumas, S.H., serta Kuasa Hukum Termohon dari jajaran Polres Kapuas.

Keterangan Saksi Fakta,
Saksi fakta yang dihadirkan merupakan kerabat sekaligus tetangga dekat dari kedua pihak yang berperkara, yaitu Hardianson (yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik) dan Herto Mihing (selaku pihak yang dilaporkan sebagai korban). Karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan kedua belah pihak, saksi tidak diambil sumpahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sesi pemeriksaan, baik tim Pemohon maupun Termohon menanyakan seputar kronologis kejadian. Saksi menegaskan keterangannya sesuai persis dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan saat pemeriksaan di kepolisian. Lokasi kediaman saksi yang hanya bersebelahan dengan tempat kejadian juga memastikan saksi mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

Analisis Saksi Ahli Hukum Pidana
Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan mengupas tuntas isu penangkapan, penahanan, serta dasar penetapan Hardianson sebagai tersangka. Menurutnya, penegakan hukum harus melihat sebab dan akibat secara menyeluruh demi tercapainya keadilan.

“Dalam kasus ini, fakta awal menunjukkan ada pihak yang datang menyerang dengan parang, lalu terjadilah perkelahian. Namun ironisnya, pihak yang diduga sebagai penyerang justru membuat laporan, sedangkan pihak yang diserang kini ditetapkan sebagai tersangka,” papar Saksi Ahli.

Ia menambahkan, pengadilan perlu menelaah dua kemungkinan utama: apakah tindakan pihak yang diserang merupakan pembelaan diri yang wajar saat terancam senjata tajam oleh penyerang demi melindungi diri dan keluarga, atau terdapat kondisi psikologis lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut dari kedua pihak.

Sidang ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi kedua belah pihak.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *