KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AB (43) dan B (39), serta menyita 45 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 28,58 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar. Penindakan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Minggu (19/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati para terduga berada di rumah tersebut.
“Petugas kemudian mengamankan AB bersama dua orang lainnya, yakni B dan seorang perempuan berinisial LN yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah,” ujar AKP Budi Utomo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 28,58 gram.
Dari hasil pemeriksaan, enam paket sabu ditemukan di dalam wadah berwarna hitam, 20 paket berada di dalam botol plastik, sedangkan 19 paket lainnya disimpan dalam wadah berwarna hijau.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong berbagai merek, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam Oppo A78 5G, satu unit Oppo A54, satu unit Vivo Y04S, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF beserta kunci kontak.
Menurut penyidik, sebagian barang bukti diakui sebagai milik AB, sementara beberapa barang lainnya diakui milik B.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AB dan B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. uhkps












