KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menolak pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek yang dilakukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh pejabat sebelumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kapuas, Jumat (13/6/2025).
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, kami tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek APBD 2024 yang dilakukan oleh saudara Penjabat Bupati dan saudara Sekretaris Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Politikus dari Partai NasDem itu menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait komitmen pembiayaan yang tidak melalui mekanisme persetujuan legislatif secara memadai.
Meski demikian, DPRD secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan strategis.
Tujuh Fraksi Setujui Ranperda dengan Catatan
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Pj Sekda Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD.
Ardiansah dalam sambutannya menyatakan, paripurna ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan panjang Ranperda APBD 2024, mulai dari pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Agenda hari ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama dengan pihak eksekutif,” ujarnya.
Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh tujuh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Rusidah (Golkar), Thosibae Limin (PDI-P), I Nyoman Salop (NasDem), Yunaningisih (Gerindra), Ahmad Zahidi (PAN), Suprianto (PKB), dan Pahmi (Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera).
Seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda menjadi Perda, dengan sejumlah catatan penting, antara lain:
-
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
-
Penataan ulang sistem pelaporan dan pengawasan terhadap utang daerah.
-
Efisiensi penggunaan anggaran dalam rangka menghindari pemborosan dan tumpang tindih program.
DPRD juga mengingatkan agar proses penganggaran dan pelaksanaan APBD di masa mendatang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan. uhkps












