Indonesia Bukan Rumah bagi Para Koruptor
Oleh Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd
Korupsi di Indonesia sudah seperti jamur di musim hujan. Para penjahat korupsi dalam melakukan aksinya sudah terang-terangan, tidak ada rasa malu, tidak ada perasaan bersalah bahkan sudah menganggap bukan dosa.
Penjahat korupsi yang kita sebut koruptor bahkan berani mempertontonkan perbuatannya kepada publik, yang dengan bangga bisa tersenyum, melambaikan tangannya bak pahlawan. Ironisnya lagi para penjahat korupsi dengan bangga dan penuh semangat membagi- bagikan hasil korupsinya itu dalam bentuk amal ibadah ke berbagai tempai dan warga menyambutnya dengan pesta besar dan penuh kehormatan.
Pemandangan sepertu itu sudah lazim kita lihat dan kita saksikan langsung dan juga melalui media elektronik di negara Indonesia yang kita cintai ini. Sampai kapan ini akan berakhir?
Mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD bersuara lantang baik di media elektronik, media cetak maupun dalam berbagai diskusi, seminar, tetapi semua bak angin berlalu, bahkan mendapat cemoohan oleh para penjahat korupsi dengan penuh tawa dan sukaria. Semua pernyataan Bapak Mahfud tidak ada yang peduli.
Sementara itu, lembaga penegak hukum pun tidak bergeming dengan aksi heroik para penjahat korupsi. Jika ada proses terhadap para penjahat korupsi ke meja hijau, mereka tidak ada rasa takut dan penyesalan, sanksi yang akan mereka terima pun sudah ketahuan, tidak sebanding dengan maling ayam.
Sekalipun mendapat hukuman penjara, para penjahat koruptor dengan kekuasaannya dapat bersenang-senang dengan keluarganya ke luar negeri menikmati liburan.
Itulah pemandangan yang kita saksikan, sangat miris dan menyedihkan. Tambah lagi dengan wacana yang Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra sampaikan bahwa para penjahat korupsi jika mengembalikan harta korupsi, maka akan mendapatkan amnesti atau abolisi. Dengan wacana ini tentu penegakan hukum di Indonesia untuk para penjahat korupsi akan semakin kacau dan semrawut.
Petanyaannya adalah, apakah para penegak hukum mau serius dan sungguh-sungguh melakukan tugas penegakan hukum untuk penjahat korupsi, yang pada akhirnya juga akan menerima ampunan, tanpa ada sanksi yang tegas seperti yang ada dalam undang undang?
Semua fanomena kejahatan korupsi penyelesaiannya menurut saya, muaranya ada pada Presiden Prabowo Subianto. Apakah Presiden Prabowo akan menjadikan Indonesia Rumah Mewah bagi Penjahat Korupsi atau tidak. Presiden Prabowo gerbang terakhir dari carut marutnya penegakan hukum terhadap penjahat korupsi di Indonesia. Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan penjahat korupsi berkeliaran dan bergentayangan di Republik Indonesia. Negara ini sakit dan miskin sepertinya karena ada yang sengaja membuatnya jadi sakit dan miskin, yaitu oleh para penjahat korupsi.
Presiden Prabowo harus menyelamatkan negeri ini dari penjahat dan mafia korupsi, walau itu teman, saudara, kolega, para simpatisan, kroni, pendukung, semua harus sikat habis.
Jika berada dalam kabinet, tindak tegas, copot dari jabatan menteri/setingkat menterj, agar nama baik Presiden Prabowo tidak tercemar.
Lebih penting lagi tentunya, penjahat korupsi harus merasa hidup di Indonesia seperti dalam neraka, tidak boleh ada belas kasihan sama sekali pada mereka.
Perlu saya luruskan pernyataan yang pernah Luhut Binsar Panjaitan sampaikan, bahwa yang harus keluar dari Indonesia bukan orang yang mengkritisi program dan kebijakan Presiden Prabowo, karena kritik bersifat membangun dan memberi solusi, tetapi merekalah yang harus keluar dan angkat kaki dari Indonesia dan mengusir mereka, para mafia korupsi dan penjahat Korupsi yang saat ini merasa nyaman hidup di Indonesia dengan fasilitas yang super mewah, sementara negara terus merugi dan mereka grogoti, hingga membuat negara jadi miskin seperti sekarang ini.
Sudah tak asing lagi, yang menikmati kekayaan SDA Indonesia hanya sekelompok kecil orang, yang menurut perhitungan data statistik, mereka itu hanya 2% namun mampu menguasi perekonomian Indonesia dari jumlah penduduk 250 juta lebih. Mereka bersenang-senang di atas penderitaan rakyat Indonesia.
Saya percaya, pada akhirnya jika negara sudah dalam kondisi kritis, Presiden Prabowo Soebianto akan memaksa pihak legislatif untuk membahas Undang Undang Perampasan Aset Hasil Korupsi atau dengan mengeluarkan Keppres tentang Perampasan Aset Para Koruptor jika Pembahasan Undang Undang tersebut tidak kunjung selesai pembahasannya dan penyusunannya, walau banyak orang merasa pesimis dan apatis terhadap Presiden Prabowo Soebianto, berdasarkan fakta sekarang ini.[]
Penulis adalah Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh/Ketua Gerakan Bela Negara Kota Langsa/mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI/mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyhah (Himmah)/mantan Ketua PD Al.Washliyah Kota Langsa Aceh












