Kapuas, pojokindonesia.com — Menindaklanjuti arahan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah terkait pendataan calon penerima manfaat Asuransi Kecelakaan Diri bagi pekerja sektor transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas telah melaksanakan pendataan secara jemput bola maupun daring. Kegiatan ini menyasar pengemudi ojek online roda dua, ojek pangkalan/ojek lokal, serta abang becak yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2026.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 102 calon penerima manfaat telah terdata. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kapuas, Ahmad Fauzi S.A.B., atas nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Teras, ST., MT., pada Jumat (09/10/2026).
Ahmad Fauzi menjelaskan, pendataan dilaksanakan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan fokus memastikan seluruh pegiat jasa transportasi tercakup dalam program perlindungan asuransi kecelakaan ini.
“Kami hanya melaksanakan proses pendataan, sedangkan penetapan akhir penerima manfaat tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi. Perlu ditegaskan, sebanyak 102 calon yang terdaftar belum tentu semuanya dinyatakan lolos, karena sesuai ketentuan, peserta yang sudah terdaftar pada program bantuan lain tidak dapat menerima manfaat ganda,” tegas Fauzi.
Diharapkan, program ini dapat memberikan perlindungan sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga para pekerja transportasi, serta ikut berkontribusi dalam menekan angka inflasi di Kabupaten Kapuas maupun Kalimantan Tengah. “Semoga program ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fauzi. uhkps












