Berita

Mobil dan Motor Listrik Ternyata Belum Kena Pajak

×

Mobil dan Motor Listrik Ternyata Belum Kena Pajak

Share this article
Mobil dan Motor Listrik Ternyata Belum Kena Pajak

*Perpanjangan Diskon PKB Hingga Desember

Banjarmasin, pojokindonesia.com – Mobil Listrik dan sepeda motor Listrik yang lalu lalang di jalan-jalan Kalimantan Selatan (Kalsel) bahkan se Indonesia, ternyata masih bebas pajak.

“Ya, mereka belum kena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mereka baru kena kewajiban membayar PNPB dengan nilai relative murah ke Satlantas Polda Kalsel,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H Subhan Noor Yaumil kepada wartawan, di sela-sela pihaknya rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Kamis (31/7/2025).

Mengutip dari Wikipedia, Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) adalah istilah dari bentuk pendapatan negara yang tidak bersumber dari pajak. PNBP merupakan salah satu unsur yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain penerimaan perpajakan dan penerimaan hibah (baik dalam dan luar negeri).

Dengan belum terkena PKB tersebut, menurut Subhan, pihaknya tak bisa berbuat apoa-apa, karena regulasinya memang ada. Padahal itu sebuah potensi pendapatan yang besar dari sektor PKB.

Pepanjangan diskon PKB
Adanya kebijakan berupa diskon PKB, Subhan mengimbau masyarakat untuk menggunakan dengan sebaoik-baiknya kesempatan tersebut.

“Ini kesempatan sangat baik, misalkan tunggakan pajak 4 lebih, cukup membayar pajak 1 tahun bejalan,” ujarnya.

Pokoknya, kata Subhan, mau 5 tahun mau 10 tahun tunggakan, cukup membayar 1 tahun. Selebihnya diputihkan. Ini berlaku dawri4 Agustus hingga akhir Desember 2025.

“Diskon dan pemutihan inipenting bagi kamki untuk perbaikan data sekaligu guna mengetahui poitensi PKB ke depan,” pungkasnya. (Kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *