Kapuas, pojokindonesia.com – Serah terima barang aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, Sekretaris Daerah Kapuas Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran, S.H., M.H, Kepala BKAD Kapuas Hj. Marlina, serta sejumlah kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kapuas.
Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara oleh Kajari Kapuas yang kemudian diterima oleh Bupati Kapuas dan selanjutnya oleh Sekda Kapuas.

Usai penandatanganan, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menjelaskan bahwa salah satu aset milik Kejari Kapuas yang diserahkan kepada Pemkab Kapuas berlokasi di Simpang Patih Rumbih–Keruing. Aset tersebut rencananya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan diberi nama Taman Adhyaksa, meskipun status kepemilikan aset tetap milik Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Aset ini akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka yang nantinya diberi nama Taman Adhyaksa, namun secara kepemilikan masih merupakan aset Kejari Kapuas,” ujar Bupati.

Rencana tersebut disambut baik oleh Kajari Kapuas Rade Satya Parsaoran. Ia menilai pemanfaatan aset sebagai ruang terbuka hijau merupakan langkah tepat, mengingat lokasi tersebut kurang memungkinkan untuk dibangun gedung.
“Sebelumnya kami juga mengusulkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan, karena lokasinya sangat minim jika digunakan sebagai bangunan,” tutur Kajari. uhkps












