Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas fasilitasi Rapat Mediasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Asmin Bara Bronang dengan warga Desa Bronang, Rapat dilaksanakan Pada Kamis 05/02/2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Mediasi yang mengangkat Permasalahan Sdr. Tono Priyatno BG/Mira dan Sengketa Lahan Antara Sdr. Ngulan, Sdr. Dedi Dores/Sdr. Don Hendri dengan PT. Asmin Bara Bronang dipimpin oleh Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si , turut Ass II Sekda Kapuas, perwakilan Kajari Kapuas, Kodim 1011/KLK, Polres Kapuas,PT ABB, para pihak serta undangan.

Rapat mediasi tidak dihadiri oleh Sdr. Tono Priyatno BG/Mira, Sdr. Ngulan, Sdr. Dedi Dores/Sdr. Don Hendri dikarenakan pihak mereka meminta dilakukan penyelesaian permasalahan di lapangan, terhadap permasalahan Sdr. Tono Priyatno BG dengan salah satu karyawan PT Asmin Bara Bronang dan anggota DITPAM OBVIT Polda Kalteng sudah masuk ke proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sehingga tidak dilakukan proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Klaim lahan Sdr. Ngulan (6 Ha) berada di dalam wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Asmin Bara Baronang yang menurut dokumen yang disampaikan oleh pihak PT Asmin Bara Bronang sudah dilakukan kompensasi atau tali asih kepada Sdr. Irwanto/Asengut seluas ±6,81 Ha.

Sedangkan Klaim lahan Dedi Dores dan Don Hendri seluas 2 Ha berada di dalam PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) untuk koridor jalan angkut batu bara PT. Asmin Bara Bronang, sudah dilakukan kompensasi atau tali asih kepada Sdr. Jupri/Bagarjadi seluas 5 Ha.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan serta pertemuan langsung dengan pihak masyarakat yang merasa dirugikan pada objek klaim sengketa yang dimaksud, yang dijadwalkan pada Kamis (12/2) mendatang.
Sekda Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekda Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut, Sekda juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutur Usis.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.”Tutup Sekda. (uhkps)












