PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp1,48 triliun. Nota keuangan tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).
Waris menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Ia menegaskan struktur APBD disusun berdasarkan RPJMD 2025–2029 yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Pemkab PPU melakukan penyesuaian anggaran setelah menerima koreksi negatif transfer dari Pemerintah Pusat sesuai surat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,48 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp210,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,25 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,60 miliar. Belanja daerah ditetapkan Rp1,47 triliun.
“Terdapat selisih lebih pendapatan terhadap belanja sebesar Rp13,78 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT SMI,” ujar Waris.
Dengan komposisi tersebut, APBD PPU 2026 berada dalam kondisi berimbang atau zero defisit. Waris berharap pembahasan lanjutan dengan DPRD dapat berlangsung konstruktif agar anggaran yang disusun memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (RAH/ADV)












