Kapuas, pojokindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bundaran, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria berinisial RI (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang disita Satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,22 gram (termasuk plastik), Satu celana panjang jeans merek PlanetSurf, Satu unit telepon genggam Infinix Smart 7 warna hijau toska.
Terlapor diketahui merupakan warga Desa Pujon, berprofesi sebagai petani/pekebun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RI diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ia juga disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Setelah ditangkap, terlapor langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., bersama Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. uhkps












