Kolom Pakar

Pengesahan UUPA, Antara Kewenangan Pemerintah Aceh dan Penguatan Kewenangan Pemerintah Pusat

×

Pengesahan UUPA, Antara Kewenangan Pemerintah Aceh dan Penguatan Kewenangan Pemerintah Pusat

Share this article
Pengesahan UUPA, Antara Kewenangan Pemerintah Aceh dan Penguatan Kewenangan Pemerintah Pusat

Pengesahan UUPA,
Antara Kewenangan Pemerintah Aceh dan Penguatan Kewenangan Pemerintah Pusat

Oleh Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd *)

Revisi Undang Undang PemerIntahan Aceh (UUPA) yang telah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Senayan Jakarta telah selesai dan menunggu pengesahan dalam Paripurna DPR RI Senayan Jakarta. Namun belum jelas titik temu antara Pemerintahan Aceh dan Jakarta.

Pertanyaannya adalah, apa hasil diskusi revisi UUPA dengan Perwakilan Pemerintahan Aceh dari berbagai kalangan, gubernur, DPRA, bupati, wali kota, perwakilan wali nanggroe, tokoh masyatakat, ulama, juga unsur perwakilan mantan kombatan? Sejauh mana konsep revisi UUPA menyerap butir-butir MOU Helsinki atau revisi UUPA tidak teradopsi butir-butir MOU Helsinki?

DPR RI yang mewakili Pemerintah Pusat bersama perwakilan menteri tetap ngotot, tidak mau kehilangan kewenangan di Aceh dalam banyak hal, terutama dalam beberapa aspek strategis.

Pembahasan revisi UUPA sarat dengan kepentingan pemerintah pusat di Aceh, sehingga butir-butir MOU Helsinki yang merupakan landasan pembentukan dan perumusan UUPA bisa terabaikan, karena alasan keterbatasan waktu yang DPR tetapkan. Ini juga berakibat pada tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahas pasal demi pasal yang ada dalam draft revisi UUPA, sehingga memungkinkan lahir UUPA hasil revisi yang sama dengan UUPA sebelumnya.

Bahwa Pemerintah Aceh harus menelaah ulang draft hasil revisi yang sudah selesai pembahasannya sebelum DPR bawa ke Sidang Paripurna DPR RI, dan jika ada pasal-pasal karet dan pasal yang multitafsir, Gubernur Aceh bisa meminta kepada Baleg DPR RI di Jakarta, agar pembahasan revisi UUPA harus dimaksimalkan ulang, jangan tergesa-gesa dan terburu-buru mensahkan oleh hanya karena keterbatasan waktu.

Pemerintah Aceh jangan pasrah dan menerima begitu saja draft hasil pembahasan revisi UUPA yang isinya tidak diketahui pasti, tetapi dengan kewenangan yang ada harus menyampaikan keberatan secara tertulis tentang pembahasan UUPA ke Baleg DPR RI Jakarta. Jika tidak melakukan hal ini, memungkinkan apapun hasil Paripurna DPR RI nantinya, pemerintah Aceh harus menerima hasil revisi UUPA.

Kepada semua pihak yang ikut mewakili pemerintah Aceh dalam pembahasan revisi UUPA, semua harus tenang, sabar, bijak, dan dinamis. Jangan sekali-kali terpengaruh atau terbuai dengan berbagai narasi oleh teman-teman anggota DPR RI bangun atau para menteri yang tetap ingin mengatur Aceh.

UUPA merupakan wujud dari pembangunan Aceh dalam semua sektor, pengelolaan pemerintahan, penciptaan kesejahteraan, investasi, dan pembukaan lapangan kerja, industri dan pertanian, kesehatan dan kesejahteraan, pengelolaan sumber daya alam dan sebagainya harus jelas kewenangan Pemerintah Aceh diatur dalam UUPA hasil revisi, sehingga berbagai permasalahan yang ada saat ini di Aceh dapat terselesaikan.

Kepada semua pihak jangan terburu-buru meminta agar segera draft revisi UUPA untuk memparipurnakan dan mensahkan, tetapi perlu ada dialog dan lobi seca nonformal, pertemuan dalam masa jeda saat ini untuk memastikan kewenangan yang Pusat berikan kepada Pemerintah Aceh dalam UUPA, sehingga Perencanaan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh dapat Pemerintah Aceh lakukan.

Perlu semua pihak untuk merenungkan, sampai kapan Aceh dan masyarakat Aceh menanggung penderitaan akibat dari perjanjian yang tidak kunjung pemerintah pusat penuhi untuk mengelola rumah sendiri. Rakyat Aceh persis seperti semut hidup dalam goni gula dan mati, karena tidak bisa menikmati manisnya gula. Inilah nasib masyarakat Aceh dan kondisi Provinsi Aceh yang termiskin di antara semua Provinsi yang ada di Indonesia,

Keterburu-buruan dan memaksakan diri harus cepat selesai, memparipurnakan dan mensahkan UUPA akan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan dan menyesal dalam waktu yang lama.

Kesabaran, menahan diri, dan terlewatkan waktu beberapa saat untuk memperbaiki nasib adalah cara terbaik, daripada meratapi terulangnya masa kelam pembangunan Aceh. UUPA merupakan wujud dari cita-cita luhur seluruh jiwa masyarakat Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki di Finlandia.
Pemerintah Pusat jangan ngotot dan memperburuk kondisi Aceh. []

*) Penulis adalah adalah asli putra daerah Aceh, Guru Besar Hukum Pidana Islam pada IAIN Langsa, Aceh; Ketua Umum MPW Himpunan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Prov Aceh; Alumni Pascasarjana FH Universitas Sumatera Utara (USU) Medan; mantan Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI); dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *