BANJARMASIN, pojokindonesia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial MS (20) dalam kasus pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih perbuatan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas nama Polda Kalimantan Selatan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Perbuatan tersangka merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan institusi Polri,” ujar Adam saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, meskipun tersangka merupakan anggota Polri, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
“Polda Kalsel berkomitmen mengungkap kasus ini secara terbuka. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain proses pidana umum, Polda Kalsel juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas melalui mekanisme kode etik dan disiplin Polri.
“Kami tidak hanya melakukan proses pidana, tetapi juga menindak tegas secara internal sesuai aturan yang berlaku,” jelas Adam.
Polda Kalsel berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan aparat penegak hukum, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Ahim












