KAPUAS, pojokindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang dibackup oleh Polsek Basarang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu malam, 23 Februari 2025, di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku yang tertangkap atas kasus pencurian ini, diketahui berinisial Muhammad Ramadhan, alias Undul, yang berusia 27 tahun dan merupakan warga Desa Basarang.
Pada malam tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vino warna biru milik korban yang sedang terparkir di depan rumah di Km 1,5, RT 02, Desa Basarang, Kec. Basarang. Sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, langsung dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang mengetahui kejadian tersebut melapor ke Polsek Basarang, dan petugas segera melakukan penyelidikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Vino, dengan nomor polisi KH 6202 UC, dan nomor rangka MH3SE88FONJ107092, serta nomor mesin ESW6E032703. Korban yang merasa keberatan dengan kejadian ini, langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke pihak berwajib.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Resmob bersama Polsek Basarang berhasil mengamankan pelaku di Pos Kamling Pasar Sabtu, RT 02, Desa Basarang. Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri, akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak tergantung pada sepeda motor, dan langsung membawanya kabur. Pelaku juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lainnya di Desa Basarang.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru No Pol KH 6202 UC, beserta kunci kontaknya.
- STNK sepeda motor Yamaha Vino warna biru.
Selain kejadian tersebut, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Basarang. Di antaranya:
- Sebuah sepeda motor Yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2178 YE, yang sudah diamankan sebagai barang bukti.
- Sebuah sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi KH 6805 UA, yang masih dalam tahap pencarian.
Terlapor atas nama Muhammad Ramadhan, alias Undul, berusia 27 tahun, seorang petani/pekebun yang tinggal di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak berwajib. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Sonic yang masih dalam tahap pencarian dan akan segera memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
uhkps












