Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,82 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (09/02/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (46), warga Murung Keramat. Pelaku merupakan buruh harian lepas yang sehari-hari berdomisili di lokasi penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Budi Utomo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 8,82 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu dompet warna kuning bermotif, satu dompet warna coklat, satu unit handphone merek Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550.000.
Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
uhkps












