Palangka Raya, pojokindonesia.com – Polsek Pahandut mendampingi Lurah Bukit Tunggal dalam kegiatan peninjauan rencana pembangunan ruko milik warga di kawasan Jalan Lele Induk/Jembatan Kuning, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua LKK Kelurahan Bukit Tunggal serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan kepastian di tengah masyarakat.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas di lapangan berjalan tertib serta tetap mengedepankan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari,” jelas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (22/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Lurah Bukit Tunggal melakukan klarifikasi terkait rencana pembangunan bangunan yang dinilai mendekati atau menjorok ke badan jalan, sekaligus memberikan arahan agar proses pembangunan tetap memperhatikan perizinan dari instansi terkait.
Pemilik lahan, Peterson Damanik, juga menyampaikan bahwa terdapat persoalan yang masih dalam proses terkait ganti rugi atas bangunan yang sebelumnya terdampak penertiban pemerintah daerah.
Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui atau menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.(ryt)












