KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial AN (37), warga Jalan Baru Desa Timpah, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumahnya.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Budi Utomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AN.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram (plastik dan isi) di pekarangan rumah terduga pelaku.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga pak plastik klip merek Flexibag, satu lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit kamera CCTV merek Ezviz beserta kartu memori dan adaptor, satu unit laptop merek Acer beserta pengisi daya, satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp8 juta.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












