Berita

Residivis Kambuhan Dibekuk Lagi Usai Curi Ponsel Saat Korban Tertidur

×

Residivis Kambuhan Dibekuk Lagi Usai Curi Ponsel Saat Korban Tertidur

Share this article
Residivis Kambuhan Dibekuk Lagi Usai Curi Ponsel Saat Korban Tertidur

Kapuas, pojokindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai kembali mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AKH alias A’an (23), warga Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini tertangkap setelah mencuri sebuah ponsel di mess karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Mess Plasma Blok Cempaka 3, PT. Globalindo Agung Lestari, Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai. Korban, Khairani (41), seorang nelayan asal Hulu Sungai Utara, baru menyadari kejadian itu setelah terbangun dan melihat pintu dapur terbuka serta ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat tempat tidur telah raib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci dengan bantuan ember cat sebagai pijakan. AKH kemudian menggasak ponsel korban, OPPO A18 warna hitam, dan melarikan diri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,85 juta.

Aksi ini ternyata bukan yang pertama bagi pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, AKH pernah dua kali diproses hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pada tahun 2020 (divonis 2 tahun 10 bulan) dan 2022 (divonis 1 tahun 8 bulan).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.15 WIB di Jalan Patih Rumbih, Gang 2, Kelurahan Selat Barat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotaknya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka merupakan pemain lama. Kami harap proses hukum ini bisa memberikan efek jera,” ujarnya.

uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *