Kapuas, pojokindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Murung mengamankan tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor atas nama Bayu Tri Untoro, staf administrasi PT Tirta Magelang, melaporkan adanya pencurian besi ulir milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kejadian diketahui saat pelapor menerima informasi dari mandor lapangan, Supriono, yang menyampaikan bahwa sejumlah besi ulir ukuran 16 mm dan 19 mm telah diangkut menggunakan perahu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Atas arahan pimpinan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
Akibat kejadian itu, PT Tirta Magelang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28). RO dan YT diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Sementara R diamankan pada waktu yang sama di Jalan Lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran, mulai dari ukuran 10 mm hingga 22 mm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil besi ulir secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku, R alias Gaduk, merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025 dengan vonis hukuman tiga bulan penjara.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.












