Kapuas, pojokindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bundaran, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (18/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima laporan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial RI (22) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
Satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,22 gram (plastik + kristal)
-
Satu lembar celana panjang jeans merek PlanetSurf
-
Satu unit telepon genggam warna hijau toska merek Infinix Smart 7
Terlapor diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RI diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ia juga disangkakan memiliki atau menguasai narkotika tersebut.
Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., serta Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.












