KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (4/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ardiansah menegaskan pentingnya pembahasan raperda secara tepat waktu agar implementasinya dapat segera mendukung pembangunan daerah.
“Agar raperda ini bisa cepat direalisasikan dan diterapkan di Kabupaten Kapuas. Kita berharap pembahasannya berjalan sesuai jadwal,” ujar Ardiansah.
Adapun enam raperda yang diusulkan eksekutif mencakup berbagai sektor strategis:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan menjamin ketersediaan pangan terutama saat terjadi bencana atau krisis.
-
Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.
-
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja baru di daerah.
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, yang difokuskan pada penataan tata kelola usaha sarang walet agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
-
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar pengelolaan BUMDes lebih efektif dan relevan.
-
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengupayakan terciptanya lingkungan aman, sehat, dan inklusif bagi anak-anak di berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum.
Selanjutnya, keenam raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait melalui tahapan pembahasan di panitia khusus (pansus) maupun alat kelengkapan dewan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










